Virus Corona di Gresik
Operasi Corona di Gresik: 7 Bus Karyawan dan Motor Terjaring, Satgas Covid Ungkap Jenis Pelanggaran
Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik terpaksa menggiring sejumlah bus karyawan dalam operasi corona, Rabu (15/7/2020).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik terpaksa menggiring sejumlah bus karyawan perusahaan ke pinggir jalan tepat di pintu masuk Kantor Bupati Gresik.
Total ada tujuh bus yang dipinggirkan oleh Satgas Covid-19. Mereka melanggar Perbup 22/2020, di mana armada bus diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen.
Tempat duduk diatur sedemikian hingga menimbulkan jarak.
Ternyata di tujuh bus itu malah mengangkut penumpang melebihi tempat duduk.
Terlihat sejumlah karyawan ada yang berdiri.
Padahal, sektor industri menjadi sangat rawan dalam persebaran covid-19.
Apalagi di Gresik ini tergolong kota industri. Para penumpang yang merupakan karyawan itu masih ada yang tidak menggunakan masker.
"Para penumpang dan sopir langsung didata. KTP juga langsung disita. Kami surati pihak perusahaan agar patuhi Perbup 22/2020,” kata Kepala SatpolPP Gresik Abu Hassan, Rabu (17/7/2020).
Mulai dari petugas Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan sejumlah satgas covid-19 merazia kendaraan yang melintas di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo itu.
Operasi masker itu juga menyasar kendaraan pribadi. Tidak sedikit sepeda motor hingga mobil dipinggirkan.
"Jelas melanggar tidak pakai masker kami beri sanksi," pungkasnya.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyebut tidak sampai satu jam operasi para petugas penegak Perbup 22/2020 itu telah memberi sanksi kepada 200 orang lebih. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara kendaraan pribadi.
“Semua pagawai Pemkab Gresik wajib menempel stiker penegakan Perbup 22/2020. Bagi yang tidak menempel sticker di kendarannya juga akan diberi peringatan oleh Bupati,” tutupnya.