Virus Corona di Pasuruan
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Akan Beri Sanksi RS yang Patok Harga Rapid Tes Mahal
Pemerintah sudah mengeluarkan aturan batasan maksimal biaya rapid tes sebesar Rp 150.000.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan berencana memberi sanksi rumah sakit yang mematok harga rapid tes mahal atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ugik Setyo Darmoko menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan batasan maksimal biaya rapid tes sebesar Rp 150.000.
"Ini harus diikuti dan dilaksanakan di lapangan karena kebijakan pemerintah pusat. Jangan sampai dilebihi karena itu akan menjadi komersialisasi dalam pelayanan kesehatan, di tengah pandemi seperti ini," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan surat edaran ketentuan penerapan biaya rapid test tersebut.
Dalam waktu dekat, surat edaran itu akan diserahkan pada semua rumah sakit yang ada di Kabupaten Pasuruan.
"Tidak hanya rumah sakit pemerintah. Tetapi juga, rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan. Ada delapan rumah sakit yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan," papar dia.
Menurut Ugik, penerapan batasan maksimal biaya rapid tes Rp 150.000 itu harus diterapkan.
Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.
Ia menyebut, sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran hingga bahkan penghentian izin operasional.
“Kalau melanggar, tentunya ada sanksi. Kami akan berikan sanksi teguran. Namun, kalau pelanggarannya terus-terusan, tentu ada sanksi yang lebih berat. Bisa sampai penghentian izin operasional rumah sakit,” bebernya.
Sebelumnya, biaya rapid tes yang tidak seragam sering dikeluhkan masyarakat.
Maka dari itu, pemerintah diharapkan membuat biaya rapid tes sama, agar tidak membebani masyarakat.