FAKTA Wanita Melahirkan Depan Rumah Bidan yang Ogah Menolong di Sampang, Izin Praktek Dicabut

Insiden warga melahirkan di depan rumah warga di Sampang, Madura tengah malam berbuntut panjang.

Editor: Musahadah
surya/hanggara pratama
Warga Sampang, Madura Aljannah melahirkan di depan rumah bidan pada 4 Juli 2020. 

Kemudian pada akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Aljannah melahirkan secara mandiri  di tengah tontonan warga sekitar.

Mengetahui Aljannah sudah melahirkan, suami bidan SF masuk ke dalam rumah untuk memanggil istrinya.

Tidak lama kemudian, Bidan SF keluar rumah untuk memberikan pelayanan dengan menggunakan APD lengkap covid-19.

“Kami langsung diarahkan masuk ke dalam rumah, kemudian anak dan istri saya di bersihkan,” terangnya.

“Setelah dibersihkan anak saya di letakkan di inkubator selama kurang lebih lima belas menit,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam pelayanan tersebut Zainuri beserta istrinya masih membayar sebesar Rp. 800.000.

“Pukul 23.30 WIB kami di suruh pulang, alhamdulilah anak saya lahir dengan normal, jenis kelamin perempuan,” kata Zainuri.

3. Aljannah pendarahan

Penderitaan istri Zainuri tidak berhenti di situ, pasalnya saat tiba dirumah, Aljannah masih mengalami pendarahan.

Keesokan harinya, Zainuri kembali memanggil bidan lain untuk meminta pertolongan.

“Keesokan harinya istri saya mengalami pendarahan desar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain, kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa,” pungkasnya.

Telanjur Viral Rumah Dipindah Misterius di Ngawi, Pemilik Akhirnya Beber Fakta yang Masuk Akal

Razia Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Amankan 59 Unit Motor

4. DPRD Panggil Dinas Kesehatan

Atas peristiwa ini, DPRD Kabupaten Sampang memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Kamis (9/7/2020).

Dalam pertemuannya, anggota DPRD Sampang Komisi IV bidang kesehatan meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.

Pasalnya, jika peristiwa yang dilakukan oleh Bidan SF melanggar aturan etika profesi kebidanan agar secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved