TRAGEDI Janda Muda Diperkosa 8 Pemuda di Madura: Seusai Korban Bunuh Diri, Pelaku Ucap Salah Sasaran
Fakta baru terungkap dalam pemerkosaan janda muda di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura oleh 8 pemuda secara bergilir.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | BANGKALAN - Fakta baru terungkap dalam pemerkosaan janda muda di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura oleh 8 pemuda secara bergilir.
Ternyata, Bunga, janda muda yang menjadi korban pemerkosaan itu bukan sasaran sebenarnya pelaku.
Pelaku mengaku salah sasaran setelah tahu Bunga yang diperkosanya secara keji bunuh diri.
Hal ini diakui MR (Inisial), otak pemerkosaan itu saat ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/7/2020).
"Ternyata yang dimaksud MR alias A bukan itu korbannya. Artinya yang dibilang MR dengan istilah 'proyek' janda bukan korban," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
MR merupakan pelaku utama berusia 25 asal Desa Tlokoh Kecamatan Kokop.
Kepada para tersangka lainnya, MR mengistilahkan 'proyek'. Tetapi bukan korban Bunga sebagai targetmya.
Ia menjelaskan, MR alias A ikut melakukan penghadangan dan membawa korban ke atas bukit untuk diruda paksa secara bergiliran.
"MR merupakan orang kelima yang menyetubuhi korban. Para pelaku melakukan dalam keadaan sadar, tidak dalam penggaruh narkoba atau minuman keras," jelas Rama.

Selain MR, para tersangka lainnya yakni SA (25) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, MF alias F (21), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.
AR (22), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, J (15), pelajar asal.Des Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, FR (19), warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, AR (17), warga Tanjung Bumi, dan MZ (20), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.
Rama memaparkan, kedelapan para tersangka memiliki peran yang sudah disampaikan dalam keterangan masing-masing para tersangka dan saksi.
"Kami belum menemukan para tersangka dalam kondisi mabuk. Otak pelaku atas perkara inu adala MR," paparnya.
Ia menambahkan, para pelaku terjerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal.12 tahun.
Korban Tak Kuat Menahan Malu
