Anggota KPU Surabaya Dipecat

KRONOLOGI Anggota KPU Surabaya Dipecat Berkat Laporan Istri Siri, Bukti Hubungan Dibeber di Sidang

Pemberhentian tetap Muhammad Kholid Asyadulloh itu diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
Instagram
Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap (dipecat) dari anggota KPU Kota Surabaya, Rabu (8/7/2020). 

Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Kholid.

Adanya fakta itu menunjukkan Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik padahal masih terikat perkawinan yang sah.

Kholid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.

"DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

3. Pengakuan Kholid 

Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020. Foto Kanan : komisioner KPU, Muhammad Kholid A.
Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020. Foto Kanan : komisioner KPU, Muhammad Kholid A. (Istimewa/Dok KPU Surabaya)

Kholid, sapaan akrab Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan pihaknya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP.

Walaupun sebenarnya perkaranya ini adalah perkara yang sangat pribadi.

"Itu kan urusan rumah tangga. Tapi yang namanya antar kelembagaan ya saling menghormati," kata Kholid, Kamis (9/7/2020).

Kholid menjelaskan tidak ada banding dalam kasusnya ini karena keputusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga ia menerima apa yang sudah menjadi putusan.

Kholid sendiri belum mengetahui siapa yang akan menjadi pengganti posisinya di KPU Surabaya sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

"Saya kurang tahu," lanjutnya.

Kholid juga belum merencanakan apa aktivitasnya setelah diberhentikan dari KPU Kota Surabaya.

"Lihat saja lah nanti," kata Kholid.

4. Calon pengganti 

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi Muhammad Kholid karena mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ditentukan oleh KPU RI.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved