BIODATA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Diekstradisi setelah 17 Tahun Buron
Maria Pauline Lumowa pun diestradisi dari Serbia dan sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (9/7/2020). pukul 11.00 WIB.
SURYA.CO.ID I JAKARTA - Nama Maria Pauline Lumowa kembali mencuat karena akhirnya ditangkap setelah 17 buron.
Maria Pauline Lumowa adalah tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triiliun.
Maria Pauline Lumowa pun diestradisi dari Serbia dan sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (9/7/2020). pukul 11.00 WIB.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Maria juga menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test terkait Covid-19.
"Dia sudah di-rapid test," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelum memulai konferensi pers pada Kamis siang.
Menurut Yasonna, Maria juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari Pemerintah Serbia. "Setelah ini kami serahkan ke Bareskrim Polri," ucap Yasonna.
Siapa sebenarnya Maria Pauline Lumowa?
Berikut uraiannya:
1. Bersekongkol dengan Adrian

Maria sendiri diketahui membobol bank pelat merah tersebut bersama Adrian Waworuntu dkk dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
Kasus pembobolan ini mencuat pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003
Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.
Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup.
Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.
Selain vonis seumur hidup, Adrian diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.
Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.
Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.
Sebelum Adrian, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara.
Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun).
Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun).
2. Jadi warga negara Belanda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Maria Pauline Lumowa menunjuk kuasa hukumnya dari Kedubes Belanda.
"Ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes (Belanda) karena beliau sekarang menjadi warga Belanda," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2020).
Adapun Maria telah menjadi warga Belanda sejak 1979.
Mahfud mengaku sudah bicara dengan Maria dan memberikan jaminan bahwa hukum Indonesia akan memperlakukan Maria dengan baik.
"Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria. Saya katakan, hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan," kata Mahfud.
3. Bisa pulang karena balas jasa
Esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Namun, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Tapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," tutur Yasonna.
Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik.
Sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015..

4. Modus pembobolannya rapi
Modus pembobolan yang dilakukan Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu tergolongs angat rapi.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
"Selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," terang Yasonna.
• UPDATE Kasus Anggota KPU Surabaya Dipecat DKPP Setelah Dilaporkan Istri Siri, Kholid Pasrah
• Kepala Bappeda Jatim Positif Corona dan Dirawat di RSUD dr Soetomo, Begini Kondisinya Saat Ini
• Penyebab Pendaki Gunung Lawu Tewas Telanjang Dada karena Mengalami Paradoxical Undressing, Apa Itu?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiba di Bandara, Buron 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Jalani Rapid Test" dan "Mahfud MD: Maria Pauline Tunjuk Kuasa Hukum dari Kedubes Belanda"