KRONOLOGI LENGKAP 17 Adegan Pembunuhan Gadis Sidoarjo karena Utang Rp 40 Juta yang Dibuang di Pacet

Ada 17 adegan inti dari 35 adegan keseluruhan yang diperagakan oleh dua tersangka, Mas'ud dan Rifat ketika berencana dan mengeksekusi gadis Sidoarjo.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
Kronologi lengkap 17 adegan inti pembunuhan gadis Sidoarjo karena tak bisa bayar utang Rp 40 juta lalu mayatnya dibuang di Jurang gajah Mungkur Pacet, Mojokerto. 

"Kalau tidak mau membayar utang langsung saja bunuh dia, nanti saya beri kode untuk eksekusi," ucapnya pada tersangka Rifat.

Pada adegan nomor 04, tersangka pulang ke rumahnya dan mengubungi korban melalui handphone via WhatsApp yang intinya mengajak korban untuk menemaninya mengantar Rifat ke Lawang.

Kedua tersangka kembali bertemu di Warung Kopi Mantri, memastikan terkait rencana menanggih utang dan membunuh korban pada Senin 22 Juni 2020.

"Jadi besok ya, pasti kamu ya," ungkap tersangka Mas'ud.

Mas'ud mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU untuk menjemput korban di tempat penitipan sepeda Mitra Jaya jalan arteri Porong Sidoarjo, Selasa 23 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian, mereka menjemput tersangka Rifat.

Posisi tempat duduk, korban di kursi penumpang depan, Rifat duduk di kursi penumpang belakang dan Mas'ud mengemudikan mobil.

Saat itu, mobil mengarah ke jalan tol Sidoarjo-Malang sore menjelang petang.

Dalam perjalanan tersangka gagal menagih utang. Korban tewas dibunuh di dalam mobil Daihatsu Ayla yang melaju di jalan tol Singosari Malang.

Kedua tersangka membuang jenazah korban di dalam jurang Gajah Mungkur, Pacet Mojokerto Selasa (23/6) pukul 20.00.

Mayat dibuang di Pacet Mojokerto

Polres Mojokerto melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan terhadap wanita muda, Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Sidoarjo yang mayatnya dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Korban pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi merupakan warga Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan teman sekaligus tetangga tersangka.

Dari pengamatan di lapangan, reka ulang pembunuhan tersebut dilakukan oleh penyidik Sateskrim Polres Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan pengacara yang bersangkutan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, menjelaskan dari reka ulang pembunuhan bahwa memperagakan peran masing-masing tersangka.

"Ada 20 adegan utama yang sudah dikembangkan menjadi 35 adegan reka ulang pembunuhan," jelasnya.

Ia mengatakan reka ulang adegan pembunuhan ini tidak dilakukan di lokasi kejadian lantaran mempertimbangkan jarak, daerah di luar kota yang masuk wilayah hukum Malang dan faktor keamanan.

"Sudah sesuai semua hasil penyidikan dam BAP pada reka ulang adegan pembunuhan tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved