Berita Bangkalan

Usai Diperkosa Tujuh Orang, Mama Muda di Bangkalan Bunuh Diri, Pelaku Terus Teror Via Ponsel

Korban awalnya dijemput dua orang mengunakan motor untuk belanja di sebuah minimarket, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anas Miftakhudin
surabaya.tribunnews.com/ahmad faisol
Ketua PMK Samsul Hadi (kiri) dan sepupu korban pemerkosaan, Musli Mulyono (kedua dari kiri) usai menggelar audensi di Lobi Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020). 

SURYA.co.id | BANGKALAN -

Seorang mama muda, sebut saja Bunga (21) asal Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam.

Korban ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Bunga meninggalkan seorang anak berusia enam tahun.

"Korban bunuh diri tadi malam. Ada ancaman dan intimidasi melalui telepon terhadap korban. Ponsel korban sudah diserahkan ke polres," ungkap sepupu korban, Musli Mulyono saat ditemui di Polres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).

Ia hadir bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) untuk menggelar audensi bersama Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres.

"Kondisi perekonomian keluarga korban sangat minim, bahkan tergolong miskin. Ia anak ketiga dari empat bersaudara," jelasnya.

Tragedi perkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.

Keterangan yang disampaikan PMK, korban awalnya dijemput dua orang mengunakan motor untuk belanja di sebuah minimarket, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah belanja, korban dan dua pejemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.

Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja. Karena ketujuh orang itu mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.

"Si penjemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering. Terkadang juga janjian di depan rumah korban," ucap Musli.

Ketua Umum PKM, Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lantas menghentikan proses hukum atas kasus perkosaan tersebut.

"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsul Hadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku perkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

" Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.

Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.

"Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jamaninan keamanan dan perlindungan," tegasnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap melalui diskusi dengan beberapa masukan.

"Kami turut berduka cita, tapi  proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.

Ia menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Minggu (28/6/2020). Sejauh ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengantongi indentitas tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan.

"Dua penjemput korban sudah kami mintai keterangan hari ini. Korban juga tidak mengenal ketujuh pelaku," jelas mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved