Jumat, 24 April 2026

Kartu Pra Kerja

Update Kartu Pra Kerja, Ombudsman Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Program: Ini Alasannya

Berikut Update Pendaftaran Kartu Pra Kerja, tak buka pendaftaran selama 2 bulan, ada indikasi maladministrasi dan dilaporkan ICW ke Ombudsman RI

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Update Kartu Pra Kerja 2 Juli 2020, Ombudsman Diminta Keluarkan Rekomendasi Hentikan Program 

SURYA.co.id, Surabaya - Berikut Update Pendaftaran Kartu Pra Kerja, tak buka pendaftaran selama 2 bulan, ada indikasi maladministrasi dan dilaporkan ICW ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020).

Pendaftaran Kartu Pra Kerja terhenti pada gelombang ke-3.

2 bulan usai penutupan pendaftaran Kartu Pra Kerja, gelombang 4 masih tak kunjung dibuka.

Padahal, proyeksi program Kartu Pra Kerja dibuka pendaftarannya tiap minggu hingga bulan November.

Adapun, pihak penyelenggara telah merencanakan akan membuka gelombang pendaftaran hingga 30 gelombang.

Namun, Pendaftaran Kartu Pra Kerja berpotensi dihentikan oleh Ombudsman RI karena adanya sejumlah indikasi maladminsitrasi.

Indikasi maladministrasi program Kartu Pra Kerja ini dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Ombudsman, Kamis (2/7/2020) siang.

ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik monopoli, hingga konflik kepentingan.

“ICW mendesak Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi malaadministrasi sejak dalam proses perencanaan,” kata peneliti ICW Tibiko Zubair seperti dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Ombudsman Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Program Kartu Prakerja",

Tibiko menuturkan beberapa dugaan malaadministrasi program Kartu Prakerja. Pertama, penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, pelaksanaan program Kartu Prakerja lebih tepat jika berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Kedua, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan rentan konflik kepentingan.

Tibiko menjelaskan, Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi paling lama 21 hari, sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

ICW Kartu Pra Kerja
ICW Kartu Pra Kerja (Kolase Foto Surya/ Prakerja.go.id dan ICW)

"Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya lima hari saja," tutur Tibiko.

Ketiga, perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved