Berita Kota Blitar
Kafe di Kota Blitar Penyedia Layanan Esek-esek Digrebek Polda Jatim. Bra dan CD Jadi Barang Bukti
Polisi menggrebek sebuah kafe di kota Blitar yang meyediakan layanan esek-esek. Sejumlah barang bukti seperti Bra, CD, dan kondom bekas disita.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYA.co.id | BLITAR - Personel Polda Jatim menggrebek sebuah kafe yang diduga menyediakan layanan esek-esek di Kota Blitar.
Dalam penggrebekan itu, sebanyak 12 perempuan penghibur turut diamankan. Selain itu, seorang pelayan yang diduga berperan menyediakan perempuan LC (ladies companion), telah ditetapkan sebagai tersnagka.
Penggerebekan ini dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya 19 orang yang diamankan petugas.
Mereka terdiri dari 12 orang LC, empat waiter/waitress, seorang tamu, seorang kasir, dan seorang petugas sekuriti.
"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).
Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1.8 Juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," pungkasnya.