Berita Tulungagung

MA Menangkan Gugatan Guru SMPN 2 Tulungagung yang Dipecat Dari PNS Oleh Bupati Tulungagung

Mahkamah Agung memenangkan Supraptiningsih, guru SMPN 2 Tulungagung yang dipecat bupati Tulungagung karena kasus pungli.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
ist
Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya. MA memenangkan gugatan guru SMPN 2 Tulungagung terhadap bupati Tulungagung yang telah memecatnya dari PNS. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Supraptiningsih, seorang guru SMPN 2 Tulungagung dipecat Bupati Tulungagung, usai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ia dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta, karena melakukan pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Karena dipecat, Supraptiningsih kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan segala haknya.

Namun kini ada harapan ia kembali menyandang status PNS.

Sebab menurut kuasa hukumnya, Darusman SH, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemecatannya kepada Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Tapi di tingkat kasasi, MA memenangkan kami," terang Darusman, Jumat (26/6/2020).

Darusman menjelaskan, Supraptiningsih menggugat pemecatannya oleh bupati karena sejumlah alasan.

Di antaranya karena ia hanya dihukum 10 bulan, padahal syarat pemecatan minimal dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," katanya.

Di dalam surat pemberitahuan ini disebutkan, MA mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

Dalam pokok sengketa, MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tenteng Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Pengadilan juga mewajibkan bupati mencabut surat keputusan itu.

"Kami masih menunggu putusan resmi dari MA," sambung Darusman.

Diakui Darusman, pada poin 4 surat pemberitahuan ini agak bertentangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved