Senin, 20 April 2026

BERITA Surabaya Hari ini Populer: Pelanggaran di Era New Normal dan Attack Rate Covid-19 Melonjak

Berikut Rangkuman Surabaya Hari ini Populer Edisi Rabu 24 Juni 2020: Pelanggaran di Era New Normal dan Attack Rate COVID-19 Melonjak

Kolase Istimewa dan surya.co.id/fatimatuz zahro
Pelanggar saat dihukum push up lantaran tak memakai masker dan tak membawa KTP (kiri), Data kasus Covid-19 Prov Jatim pada Selasa 23 Juni 2020 (kanan) 

SURYA.co.id - Berikut Berita Surabaya hari ini populer edisi Rabu 24 Juni 2020, yang merangkum sejumlah berita menarik di Surabaya dan sekitarnya.

Berita Surabaya hari ini populer yang pertama adalah tentang pelanggaran protokol kesehatan di era new normal di Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya pelanggar Perwali 28 tahun 2020 didominasi oleh pelanggaran individu.

Lalu, ada juga berita tentang kasus COVID-19 Jawa Timur khususnya Kota Surabaya terus mengalami peningkatan.

Per Selasa (23/6/2020), attack rate Kota Surabaya naik menyentuh angka 189,3.

Berikut ulasan selengkapnya Berita Surabaya hari ini populer.

1. Pelanggaran di Era New Normal di Kota Surabaya

Pelanggar saat dihukum push up lantaran tak memakai masker dan tak membawa KTP.
Pelanggar saat dihukum push up lantaran tak memakai masker dan tak membawa KTP. (Foto Istimewa)

Satpol PP Kota Surabaya terus memantau terkait kedisiplinan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan di era new normal.

Yang paling banyak disorot, misalnya terkait penggunaan masker dan physical distancing.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya pelanggar Perwali 28 tahun 2020 didominasi oleh pelanggaran individu.

"Hampir 60 persen itu adalah pelanggaran individu, masyarakat keluar tidak pakai masker, tidak jaga jarak, itu yang kita lakukan penindakan," kata Eddy.

Bentuk penindakannya dalam Perwali yang mengatur tentang pedoman tatanan normal baru itu memang memberi kewenangan untuk melakukan penyitaan KTP pelanggar.

Hal itu termuat di dalam pasal 34 terkait sanksi administratif.

"Bagi warga yang tidak pakai masker itu kita hentikan lalu kita sita KTPnya," ungkap Eddy.

KTP pelanggar akan disita selama dua minggu, dan bisa diambil di kantor Satpol PP setelah menulis surat pernyataan.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved