Pengakuan Miris Pria Gresik Jual Istri Sah Rp 900.000, Berdalih Sulit Cari Kerja Saat Marak COVID-19

Pengakuan miris seorang pria Gresik menjual istri sahnya antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000 dengan berdalih sulit mencari kerja saat pandemi COVID-19

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
YouTube Buletin iNews
Pengakuan miris pria Gresik jual istri sah sebesar Rp 900.000 dengan dalih sulit mencari kerja saat pandemi COVID-19. 

SURYA.co.id - Pengakuan miris seorang pria Gresik menjual istri sahnya antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000 dengan berdalih sulit mencari kerja saat pandemi COVID-19.

Seorang pria pengangguran di Gresik ini berinisal S. Tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.

Uang itu digunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

S adalah seorang pria pengangguran asal Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.

Dia mengaku kesulitan mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19.

Akibatnya, ia tak memiliki pemasukan.

"Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," kata dia.

S kemudian tega menjual istrinya.

Uang yang didapatnya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Saya terpaksa (menjual istri) buat makan," tutur S.

Dijual Rp 300.000, promosi lewat Twitter

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Praktik prostitusi S menjual istrinya pada pria hidung belang akhirnya terbongkar.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kami lakukan penyelidikan.

Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter," kata dia.

S memasang tarif beragam. Mulai Rp 300.000,00 hingga Rp 900.000,00 bagi pria yang mengencani istrinya.

"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas di hotel kawasan Surabaya Selatan," kata dia.

Rupanya, S memang tak hanya menjual istrinya di kawasan Gresik, namun juga melayani pelanggan di luar kota.

"Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," ujar dia.

Anggota Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap S di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).

Saat ditangkap S tengah bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.

Ia tak melawan dan mengakui telah menjual istrinya.

Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved