Virus Corona di Gresik

Tak Pakai Masker, 61 Pelanggar di Kabupaten Gresik Pilih Hukuman Menyapu Jalan

Mereka diberi pilihan membayar denda sebesar Rp 150 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/willy abraham
Para pelanggar yang tidak mengenakan masker memilih hukuman menyapu jalan di Pasar Baru, Kabupaten Gresik, Jumat (19/6/2020). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak 61 orang kedapatan melanggar perbup nomor 22 tahun 2020 pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Mereka melanggar pasal 8 ayat 1 gara-gara tidak menggunakan masker.

Petugas dari Satpol PP, Dishub, Diskoperindag, DLH, Asisten II dan TNI-Polri memberikan rompi berwarna hijau dengan tulisan Pelanggar Perbup 22 tahun 2020.

Mereka diberi pilihan membayar denda sebesar Rp 150 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan mengatakan pihaknya sejak pagi sudah turun ke Pasar Baru dan menemukan pelanggar tidak mengenakan masker.

"Pelanggar ada yang pembeli dan pedagang," kata dia.

Pihaknya langsung memberikan rompi, dan 11 pelanggar di pasar baru itu memilih untuk menyapu jalan.

Mereka menyapu sampah atau dedaunan tepi jalan menggunakan sapu lidi.

Petugas langsung bergeser ke pasar Kota hingga alun-alun.

Ternyata disana masih banyak yang tidak menggunakan masker.

"Total ada 61 pelanggar mereka memilih untuk menyapu jalan," kata Abu Hassan, Jumat (19/6/2020).

Setelah memberikan hukuman kerja sosial menyapu jalan, pihaknya memberikan masker kepada para pelanggar.

Dikatakannya, hukuman seperti ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan.

Terutama melindungi diri dengan hal yang paling dasar menggunakan masker.

Sosialisasi Perbup nomor 22 tahun 2020 akan terus dilakukan. Menyasar pusat keramaian.

"Kita sediakan 200 rompi pelanggar Perbup 22 tahun 2020," pungkas Abu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved