Selasa, 7 April 2026

Cara dan Syarat Pendaftaran IPDN, Dibuka Mulai 8-23 Juni 2020 di dikdin.bkn.go.id

Berikut cara dan syarat pendaftaran IPDN yang dibuka mulai tanggal 8-23 Juni 2020. Salah satu syarat, warga negara bertato tidak diperkenankan daftar.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Foto Ilustrasi Presiden Joko Widodo saat melaksanakan simbolisasi pengukuhan sebanyak 2.014 pamong praja muda IPDN di Halaman IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut cara dan syarat pendaftaran IPDN yang dibuka mulai tanggal 8-23 Juni 2020.

Salah satu syarat, bagi warga negara bertato jangan coba-coba mendaftar. Sebab, bakal dicoret. 

Hal itu lantaran salah satu syarat bagi pendaftar tidak boleh bertato.

Sekadar diketahui, Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.

Peda Kamis (18/6/2020), jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar.

Dalam surat pengumanan nomor: 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pendaftar usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.

2. Punya ijazah minimal SMU

Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.

Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata–rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

3. Ber-KTP elektronik

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun.

Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved