Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan Mundur dan Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja

Kabar gaji ke-13 mundur dari jadwal disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada April 2020 lalu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
Bangka Pos
Ilustrasi - Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan Mundur dan Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja 

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100. (Mutia Fauzia/Muhammad Idris/Pipit Maulidiya/Kompas.com/Surya.co.id)

Halaman 4/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved