Bukan Aulia Kesuma, Pengacara Sebut Pria Lain Perencana Utama Pembunuhan Pupung Sadili, Ini Sosoknya
Pengacara Aulia Kesuma ini menuding pria lain di balik skenario pembunuhan Pupung Sadili dan Dana. Sosoknya mistis.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni. "Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.
Nasib Anak Aulia Kesuma

R (inisial), anak Aulia Kesuma memiliki kehidupan baru setelah sang ibu dipenjara dan divonis mati karena membunuh ayah dan saudaranya, Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Anak Aulia Kesuma kini diasuh keluarga besar Pupung Sadili.
Keluarga besar Pupung Sadili bertekat merawat dan membesarkan anak Aulia Kesuma sehingga tak seperti ibunya.
"Saya berharap R akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," kata Nani, kakak kandung Pupung Sadili seusai didang vonis mati Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Nani meminta agar R tak disamakan dengan sang ibu, Aulia Kesuma.
"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."
"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," pintanya.
Nani juga keberatan nama R dicatut pengacara Aulia Kesuma agar kliennya terhindar dari hukuman mati.
Menurutnya R bukan tak punya siapa-siapa (sebatang kara) karena banyak yang akan merawatnya.
"Yang jelas R itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan mem-blow up terus si R itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," kata Nani seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020), dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, Kuasa hukum Aulia Kesuma Firman Candra mempertanyakan vonis mati atas kliennya yang masih memiliki balita 4 tahun.
"Sebab banyak hal meringankan, yang tidak dimasukkan majelis hakim dan jaksa dalam putusan dan tuntutannya. Salah satunya adalah adanya anak hasil perkawinan dari korban Edi Chandra Purnama dan terdakwa satu yakni Aulia Kesuma, yang kini berusia 4 tahun," kata Firman Candra, usai sidang di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).