Berita Malang Raya

Selama 6 Tahun Pria di Malang Rudapaksa Anak Kandung. Saat Ditangkap Sembunyi di Sawah

Selama 6 tahun, pria di Malang menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada ibu kandungnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eben Haezer Panca
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

SURYA.co.id | MALANG - Seorang pria di Malang diciduk polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. 

Pria yang menyetubuhi anak kandunganya sendiri itu berinisial EKF, usia 43 tahun, warga kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Saat pertama kali disetubuhi bapaknya, korban masih berusia 13 tahun. 

Korban tinggal bersama pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir karena pelaku dan istrinya bercerai.

Tak kuat menahan penderitaan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Ibunya pun lantas marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polresta Malang Kota.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku akhirnya dibekuk oleh Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020) saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan kejadian tersebut.

"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya, Selasa (16/6/2020).

Selain itu korban juga diketahui diancam oleh pelaku akan dibunuh, bila melaporkan apa yang dialaminya tersebut.

"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban. Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu kepada korban," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved