Virus Corona Surabaya
UPDATE: Video Viral Curhat Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru: Proses Hukum Terus Berjalan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya memastikan proses hukum tidak kendur dan akan terus berjalan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA -
Empat keluarga korban Covid-19 di kawasan Wonokusumo, Surabaya yang mengambil paksa jenazah di RS Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya yang sempat heboh, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya memastikan proses hukum tidak kendur dan akan terus berjalan.
"Proses hukumnya lanjut. Iya tetap lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).
Sebelum empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menghebohkan Surabaya Raya ini, penyidik memanggil 10 orang. Mereka adalah yang mendorong jenazah yang terpapar Covid-19.
Mereka membawa pulang jenazah beserta tempat tidur rumah sakit ramai-ramai.
Keempat tersangka itu masih sebagai anggota keluarga dari jenazah Covid-19. Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari paksaan disertai intimidasi serta ancaman dan kekerasan saat proses pengambilan jenazah Covid-19.
"Pada saat kejadian, ada 10 orang menjemput, di antaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).
Penetapan tersangka itu merujuk dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni, saksi dari pihak rumah sakit, pihak keamanan rumah sakit, dan petugas pemulasaran jenazah.
"Ini juga sudah kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Setelah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan saksi, lanjut Kombes Trunoyudo, penyidik memeriksa 10 orang anggota keluarga yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah.
Namun hanya empat orang anggota keluarga yang terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan tersebut.
Mantan Kapolres Purwakarta itu menerangkan, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun, karena melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefinisikan, wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.