BERITA SURABAYA Hari Ini Populer: Peraturan New Normal untuk Menggelar Hajatan dan Naik Kereta Api
Pemkot Surabaya merumuskan protokol atau aturan, untuk menggelar hajatan saat new normal.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Dia meminta agar protokol kesehatan itu menjadi perhatian bersama.
"Jadi mohon untuk dikembangkan dan lebih dirinci,” kata Risma.
Masing-masing sekolah diminta untuk memikirkan terkait protokol kesehatan di lingkungan masing-masing. Sebab, karakteristik antar sekolah dirasa pasti berbeda.
Risma meminta hal itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing, namun garis besar jelas yakni Perwali nomor 28 tahun 2020. Misalnya terkait pola physical distancing yang nantinya harus diatur, hal-hal demikian yang membutuhkan peran serta Guru.
Risma menyadari tugas demikian tidaklah mudah. Sehingga, dia meminta betul agar para Guru dapat bekerjasama dengan wali murid agar para pelajar itu dapat disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, jam istirahat juga menjadi pembahasan.
Tampaknya sekolah tidak bakal menerapkan jam istirahat sebagaimana biasanya. Sebab, dikhawatirkan akan bergerombol nantinya.
"Sekali lagi saya mohon bapak ibu bantu kami," ujar Risma.
Selain itu, bagi siswa yang sakit flu atau batuk misalnya, agar dapat dipulangkan lebih cepat. Kondisi kesehatan siswa tetap menjadi yang utama.
Termasuk peralatan sekolah seperti meja, kursi, papan tulis agar disterilkan dengan penyemprotan disinfektan.
Risma memang sampai saat ini belum mengetahui pasti kapan bakal dimulai sekolah tatap muka di sekolah. Meski begitu, protokol kesehatan memang tetap harus dipersiapkan dengan matang.
"Untuk kebaikan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," ungkap Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu.
2. Syarat Naik Kereta Api di Surabaya Selama New Normal Corona atau COVID-19

PT KAI Daop 8 Surabaya sudah mengoperasikan Kereta Api (KA) Regular Jarak Jauh dan Menengah sejak Jumat, 12 juni 2020. Lantas, apa syarat penumpang untuk naik kereta?
Kepada SURYA.co.id, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta api.