Jadwal Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, Berikut Syarat dan Caranya
Berikut jadwal berlaku diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut jadwal Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di samsat.
Diberitakan sebelumnya, sejak Jumat (12/6/2020), Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini hanya berlaku untuk samsat di Jawa Timur.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan tak sembarangan sebab ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Berlaku 12 Juni hingga 31 Juli 2020
Diskon pemotongan PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingha 31 Juli 2020.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di era pandemi COVID-19.
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi COVID-19," kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/6/2020).
Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak COVID-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur.
Tidak hanya itu, keringanan ini juga diberikan Pemprov karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak ternyata masih tinggi.
2. Cara bayar pajak kendaraan bermotor
Layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.
Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/warga-pasuruan-rela-antre-guna-membayar-pajak-kendaraan-di-kantor-samsat-bangil.jpg)