Virus Corona di Trenggalek
Rapid Test di Terenggalek Sangat Murah, Segini Besaran Tarifnya
Pemkab Trenggalek menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat khusus untuk warga yang hendak kembali bekerja do luar kota
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat khusus untuk warga yang hendak kembali bekerja saat pandemi Covid-19 atau Corona belum berakhir.
Ada dua layanan yang disedikan, yakni penerbitan surat keterangan nonreaktif rapid test Covid-19 dan surat keterangan bebas influenza.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Saeroni menjelaskan, surat keterangan tersebut diberikan kepada warga yang membutuhkannya untuk kembali bekerja ke luar kota.
"Syaratnya warga harus membawa surat pernyataan akan bekerja kembali ke tempat kerjanya, yang tempat kerjanya mensyaratkan kebutuhan itu. Surat keterangan harus diketahui oleh kepala desa," kata Saeroni, Jumat (12/6/2020).
Layanan itu disedikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Pemkab Trenggelek menyediakan sekitar seribu alat rapid test untuk pelayanan itu.
Apabila rapid test, warga menunjukkan hasil nonreaktif, petugas akan memberikan surat keterangan sesuai hasil.
Tapi jika hasilnya reaktif, petugas akan mengarahkan warga itu untuk menjalani isolasi.
Pemkab Trenggalek menyediakan asrama di salah satu gedung milik Dinas Kesehatan sebagai tempat isolasi warga yang reaktif rapid test.
Sementara untuk layanan pemeriksaan bebas influenza, petugas akan mengecek kondisi fisik warga. Surat keterangan akan diterbitkan apabila pasien terbukti sehat.
Tarif yang dipatok untuk mendapat surat keterangan tergolong murah. Yakni Rp 20.000 untuk surat keterangan dengan rapid test dan Rp 10.000 untuk surat ketarangan pemeriksaan influenza.
"Itu hanya tarif layanan saja. Untuk alat rapid test-nya gratis dari pemerintah kabupaten," sambung Saeroni.
Jika dibandingkan dengan rapid test di klinik atau rumah sakit swasta yang ada di Trenggalek, tarif tersebut tergolong murah.
Saeroni mencontohkan, tarif untuk rapid test dan penerbitan surat ketarangan nonreaktif di salah satu klinik swasta di Trenggalek kisaran Rp 300.000.
"Karena harga rapid test dan alat pelindung diri bagi petugas yang melayani rapid test juga tidak murah," ucap dia.
Soal jenis surat layanan, warga menyesuaikan dengan permintaan pemerintah daerah tujuan dan perusahaan tempat bekerja.