Berita Bojonegoro
Modus Guru SMPN Bojonegoro Jadi Fotografer, 25 Wanita Difoto Tanpa Busana, Disetubuhi dan Diperas
Modus guru honorer di sebuah SMPN di Bojonegoro untuk mengeruk rupiah dan layanan plus lainnya, menuai petaka.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I BOJONEGORO -
Modus guru honorer di sebuah SMPN di Bojonegoro untuk mengeruk rupiah dan layanan plus lainnya, menuai petaka.
Muhamad Hadi, guru ekstrakurikuler merangkap fotografer wanita bugil itu, kini dijebloskan ke tahanan Polres Bojonegoro, Jumat (12/6).
Oknum guru honorer itu memiliki 25 koleksi foto wanita tanpa busana dari berbagai daerah. Tak hanya itu, beberapa model wanita yang difoto, juga dijadikan sasaran melampiaskan birahinya.
Kasus foto panas 25 wanita di Bojonegoro itu kini tengah menjadi sorotan.
Kasus foto panas wanita di Bojonegoro, beberapa di antaranya korban malah disetubuhi di hotel yang ada di Kabupaten Angling Dharma itu.
Guru SMP asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas itu kini berurusan dengan hukum.
Dia bermodus menjadi fotografer kepada para wanita yang menjadi sasarannya.
Beberapa korban pun melaporkan Muhamad Hadi ke Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan tersangka memperdayai korbannya dengan cara difoto.
Namun pelaku juga melakukan perjanjian dengan para korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Merasa berat, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel.
Bahkan, beberapa di antaranya ada yang disetubuhi.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto tanpa busana, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, korbannya ada 25.
Namun yang baru teridentifikasi 18, yang sudah diperiksa 8 dan 3 dilakukan persetubuhan di sebuah hotel.
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.
MH memang memiliki kemampuan fotografi.
MH ternyata memang memiliki kemampuan dalam bidang fotografi.
Sayangnya, kemampuan fotografinya tersebut tidak digunakan dengan semestinya, ia memotret wanita muda tanpa busana dengan pose yang menantang dan kemudian menjualnya.
Foto-foto panas 25 gadis belia yang dibuat oknum guru SMP di Bojonegoro ternyata dijual murah.
Gambar gadis belia tanpa busana itu cuma dijual Rp 100.000 per lembar.
Keterangan ini diakui MH, oknum guru honorer di Bojonegoro sekaligus fotografer foto panas tersebut di hadapan wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (16/6/2020).
Di depan Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, MH mengaku foto-foto panas itu dijual kepada majalah pria dewasa.
Ada 25 gadis belia yang menjadi korban perbuatan tak terpuji MH.
Mereka umumnya berusia 15, 17, 18 dan beberapa di atas 20 tahun.
Korban tak hanya warga Bojonegoro, ada juga warga Tuban hingga Kota Surabaya.
Dari 25 orang itu, polisi sudah berhasil mengidentifikasi 18 orang.
MH tak hanya membuat foto panas mereka, tetapi juga menyetubuhi korbannya.
"Yang saya setubuhi ada 3 orang," aku oknum guru ekstrakurikuler musik di sebuah SMP Negeri Bojonegoro ini.
MH mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak tahun 2018.
Kepada sejumlah korbannya, MH juga memberikan tips antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Kenal lewat Facebook
Ternyata puluhan korban ini didapat dari perkenalan di akun media sosial Facebook.
Setelah kenal, MK lalu menawari korban yang masih belia itu untuk difoto untuk Instagram.
"Awalnya foto normal," terang Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Setelah itu, pelaku membuat kontrak dengan korbannya.
Salah satu isi kontraknya adalah, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Dari sinilah pelaku mulai melancarkan siasat busuknya.
Korban yang sudah telanjur difoto kemudian diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.
Akhirnya korban diperas untuk membayar denda Rp 60 juta sesuai nilai kontraknya.
Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lainnya.
Opsinya, korban harus mau menjadi pacarnya, kemudian dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," terangnya.
Terungkap setelah korban dibawah umur Lapor
Aksi MH terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi.
Ternyata pria yang juga sebagai guru SMPN di Kabupaten setempat itu melakukan aksi licik untuk bisa menyetubuhi korbannya.
"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.

"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
Foto panas janda Palembang
Masih terkait foto, sebuah kejadian hampir serupa juga pernah terjadi di Palembang Mei 2020 lalu.
Dalam kasus di Palembang ini, foto-foto panas janda cantik di Palembang disebar oleh mantan pacarnya.
Janda cantik berinisal NY, merasa tak terima setelah foto-foto panasnya disebar di media sosial Facebook oleh sang mantan.
NY pun melaporkan mantan kekasihnya itu, Ay (35 tahun), ke polisi pada Selasa (19/5/2020).
Kasus hampir serupa ternyata juga pernah menimpa seorang gadis di Madura.
Karena tersangka kecewa korban memutuskan hubungannya, tersangka pun menyebar video panas korban di sebuah grup Whatsapp (WA).
Berikut ulasan faktanya dilansir dari Tribun Sumsel dalam artikel 'Seorang Janda di Palembang Sering Kirim Foto Bugil ke Pacar, Kelabakan Saat Foto Syur Tersebar di FB'
1. Foto panas disebar di facebook
Seorang janda di Palembang, Sumatera Selatan melaporkan mantan kekasihnya.
NY, wanita berusia 39 tahun itu melaporkan mantan kekasih Ay (35 tahun), warga Plaju Palembang, Selasa (19/5/2020) terkait peredaran foto-foto panasnya.
NY, tidak terima foto-foto panasnya disebar di media sosial Facebook oleh sang mantan.
Korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 28 April 2020 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
2. Diberitahu anaknya
Saat itu, dia diberitahu oleh anaknya bahwa terlapor telah mengunggah foto-foto dirinya tanpa mengenakan busana di Facebook.
“Saya benar-benar malu, apa lagi yang memberitahu anak saya, perbuatannya sudah keterlaluan pak,” ujar NY yang berstatus janda ini kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan NY dan terlapor dan telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dan sudah berpisah.
3. Sering kirim foto tanpa busana
Ia mengaku sering mengirim foto tanpa busana ke kekasih sewaktu masih menjalin hubungan.
"Kami sudah berpisah dan tidak berhubungan lagi, saya rasa terlapor marah dan tidak terima saya putuskan sehingga mengirim foto-foto panas saya melalui akun Facebooknya," ungkap janda satu anak ini.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut lantaran takut pelaku nantinya malah lebih berbuat nekat.
"Saya memutuskan melaporkan pelaku pak, saya takut kalau didiamkan saja nantinya pelaku tambah nekat," bebernya.
Kemudian korban berharap agar pelaku bisa segera tertangkap.
"Saya mau pelaku dihukum seberat-beratnya pak, saya malu karena foto saya sudah tersebar kemana-keman."
"Saya harap foto-foto saya bisa segera dihapus, apa lagi dilihat oleh anak saya," tegasnya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
4. Polisi segera bertindak
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana ITE yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan segera ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.
5. Kasus serupa menimpa gadis Madura
Kasus hampir serupa pernah menimpa seorang gadis Madura, setelah video panasnya beredar luas di grup Whatsapp (WA).
Menurut keterangan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, video panas itu sengaja disebarkan oleh mantan kekasihnya, MTH.
Gadis berinisial MN itu rupanya sudah berpacaran dengan MTH selama dua tahun.
Selama itu pula keduanya sering berhubungan layaknya suami istri, bahkan sudah 10 kali.
"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.
Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.
"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.
Bahkan katanya, tidak cukup sampai di situ. Tersangka mengcapture kiriman video panas di grup WhatsApp tersebut dan mengirimkan ke korban.
"Dari itulah korban MN melaporkannya ke Polisi," katanya.
Siswi SMP diminta beradegan panas, lalu diperas dan diancam
Kasus lainnya melibatkan seorang siswi MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan mantan pacarnya berinisial E (23).
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan panas sesuai arahan pelaku laiknya aktris panas melalui video call WhatsApp.
Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan panas oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.
Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.
Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.
"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku.
Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku.
Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan panas korban selama ini," ungkap Ato.
Setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor, ternyata terungkap pasal dan undang-undang yang bakal dijeratkan kepda pelaku, E (23).
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (18/3/2020) sore mengatakan, sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi, kasus itu dilakukan karena suka sama suka.
"Setelah menerima keterangan laporan dari orangtua korban kemarin, adegan video (panas) itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan mantan pacarnya," jelasnya.
Meski demikian, Kepolisian akan memburu pelaku sekaligus mantan pacar korban yang telah sengaja menyebarkan konten dewasa dan diduga telah melanggar Undang-undang ITE.
"Tetap saja ini masuk unsur dan kasusnya masih dalam pendalaman," ujar Dadang.
Dadang telah memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk meminta keterangan dari saksi korban itu sendiri.
Adapun pelaku sesuai keterangan saksi, diduga telah secara sengaja menyebarluaskan video adegan dewasa korban via video call yang sengaja selama ini direkam tanpa sepengetahuan korban.