Virus Corona di Jatim

KABAR GEMBIRA, Mulai Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9/2019) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Mulai besok, Jumat (12/6/2020) pajak kendaraan bermotor (PKB) akan didiskon 5 hingga 15 persen. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai besok, Jumat (12/6/2020), pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen. 

Ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya dikhususkan warga Jawa TImur. 

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen. 

Selain diskon PKB,  Pemprov Jatim juga membebaskan denda kendaraan bermotor.

Berikut syarat dan cara bayarnya: 

1. Berlaku hingga 31 Juli 2020 

Diskon pemotongan  PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingha 31 Juli 2020. 

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di era pandemi covid-19

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/6/2020). 

Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur. 

Tidak hanya itu, keringanan ini juga diberikan Pemprov karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak ternyata masih tinggi. 

2. Cara Bayar

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019).
Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019). (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.

Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan  pembayaran pajak drive thru. 

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved