Syarat Wajib Naik Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air Selama New Normal, Tidak Lengkap Batal Terbang

Syarat naik pesawat pun dibedakan antara rute domestik dan internasional. Rute domestik hanya perlu rapid test.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Foto Istimewa
Foto Ilustrasi - Syarat Wajib Naik Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air Selama New Normal, Tidak Lengkap Batal Terbang 

SURYA.co.id - Penerbangan kembali dibuka saat new normal, dengan catatan, sejumlah syarat harus terpenuhi calon penumpang.

Syarat naik pesawat pun dibedakan antara rute domestik dan internasional. Penerbangan domestik perlu rapid test, sementara penerbangan internasional harus tes PCR.

Selain itu masih ada syarat lainnya, seperti yang dijelaskan di akhir artikel ini.

Syarat naik pesawat ini ditujukan agar penyebaran Virus Corona atau COVID-19 tidak semakin luas.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020) menjelaskan, sementara bagi penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni, Melansir TribunWow.com (Grup Surya.co.id) berjudul "Penerbangan Kembali Dibuka saat New Normal, Ini Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air"

Namun untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."

"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (SOUTH BURNETT TIMES)

Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif COVID-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Bagi penumpang yang tidak menyertakan dokumen tersebut, akan diminta melakukan tes tambahan ketika tiba di bandara.

Sembari menunggu hasil PCR keluar, penumpang akan dikarantina oleh pemerintah. 

"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat. Tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan," ujar Doni Monardo.

"Diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di Tanah Air bisa terjamin," kata dia.

Biaya Ditanggung Pribadi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved