Berita Gresik
Peristiwa Berdarah di Gresik, Pria Ini Aniaya Penggoda Istrinya Hingga Tewas di Jembatan Prambangan
Pelaku diduga nekat menghabisi seorang pria dengan tangan kosong karena geram dengan ulah korban yang kerap menghubungi istri sirinya
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang pria yang dianiaya hingga tewas di atas jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, diduga karena bermotif asmara.
Korban diduga dianiaya seorang diri oleh Yendi (35) yang mengontrak rumah bersama istri sirinya di jJlan Kapuas RT 08/RW02, Kecamatan Manyar, Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku nekat menghabisi korbannya yang bernama Hadi Kirana Saputra (28) warga Jalan Greges Barat, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya, dengan tangan kosong.
Pelaku melakukan hal tersebut diduga karena geram dengan ulah korban yang kerap menghubungi istri sirinya.
"Modusnya karena ada faktor asmara, karena korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka. Dianiaya dengan tangan kosong," ujarnya di halaman Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Dikatakannya, pelaku yang ditangkap di rumahnya sendiri itu mencium bau perselingkuhan dari handphone istri sirinya. Korban berusia 28 tahun itu nekat menggoda istri sirinya.
Saat itu dia membaca semua chat percakapan istri sirinya dengan korban. Emosinya memuncak dan berusaha menemui korban yang nekat menggoda istri sirinya itu.
"Dia mengecek HP istrinya ada hubungan asmara lain, dipancing untuk bertemu," terangnya.
Tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario W 6531 BX pada Minggu (7/6/2020) malam. Kemudian, korban juga datang seorang diri karena tergiur saat dipancing untuk bertemu di Jembatan Prambangan yang sepi dan gelap.
Korban datang dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda CS1 L 5940 CD.
Ternyata yang ditemui korban adalah tersangka alias suami siri dari wanita yang digodainya selama ini.
"Ketemu langsung dianiaya menggunakan tangan kosong. Korban terluka kemudian jatuh dan mengalami pendarahan di kepala hingga meninggal dunia di rumah sakit," paparnya.
Alumnus Akpol 2001 ini menambahkan, aksi penganiayaan dilakukan seorang diri tanpa direncana.
Mengetahui korbannya sudah lemas tak berdaya, tersangka langsung pulang ke rumah.
"Dilakukan spontanitas ya, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita tangkap di rumah," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Warga Gresik Tersiksa Bau Tidak Sedap, Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Desa Metatu Sepi Aktivitas |
![]() |
---|
Hilal Terlihat di Bukit Condrodipo Gresik, Secara Langsung Maupun dengan Alat Bantu |
![]() |
---|
Saat Siswa SD di Kabupaten Gresik Belajar Pengelolaan Lingkungan di Kampung Siba Klasik |
![]() |
---|
Meriahnya Tawur Agung Kesanga di Desa Laban Menganti Kabupaten Gresik |
![]() |
---|
Bareng Petrokimia Gresik, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Farid Makruf Lakukan Panen Padi di Driyorejo |
![]() |
---|