Rabu, 13 Mei 2026

Beberapa Langkah Sampoerna Adaptasi terhadap Standar Tatanan Normal Baru

PT HM Sampoerna Tbk (HMS), terus meningkatkan protokol kesehatan dan beradaptasi dengan standar normal baru dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Parmin
surya.co.id/wiwit purwanto
Kantor PT HM Sampoerna Tbk (HMS) di Surabaya. 

SURYA.CO.ID | SURABAYA – PT HM Sampoerna Tbk (HMS), terus meningkatkan protokol kesehatan dan beradaptasi dengan standar normal baru dalam menjalankan kegiatan usahanya.

HMS berkomitmen menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawan sekaligus memastikan kualitas produk dan integritas merek terbaik bagi para konsumen dewasanya.

Hal ini dilakukan dengan mengacu pada arahan dan peraturan Protokol Pencegahan COVID-19 bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Gugus Tugas.

“Salah satu langkah mitigasi, kami mewajibkan setiap karyawan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja, untuk kemudian mengikuti serangkaian protokol lainnya. Hal ini kami terapkan di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan,” jelas Mindaugas Trumpaitis, Presiden Direktur Sampoerna, Jumat (05/062020).

Sebelumnya, perusahaan telah membagikan thermometer kepada seluruh karyawan produksi agar mereka dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri.

Khusus untuk fasilitas produksi di Surabaya, Sampoerna mewajibkan setiap karyawan di Rungkut 1 dan Rungkut 2 untuk mengikuti tes Rapid.

Tes dilakukan bertahap sebelum Sampoerna kembali membuka kegiatan produksi pada tanggal 9 Juni 2020.

 “Tes Rapid ini penting sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna,” tegas  Mindaugas.

Menurutnya karyawan di Rungkut 1 berhenti melakukan kegiatan produksi sejak 4 minggu terakhir, sedangkan karyawan Rungkut 2 sejak 6 minggu terakhir.

Hanya karyawan dengan hasil tes Rapid non-reaktif dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi Sampoerna tersebut.

Berikutnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh akan dicek melalui kamera thermal dengan batas maksimal 37,3°C .

Jika melebihi ketentuan maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu.

Karyawan yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal, mereka akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh dan melakukan cuci tangan secara khusus lalu mengenakan masker yang disediakan dan akan diganti setiap 4  jam.

Penerapan jaga jarak minimal 1 meter dilakukan ketat di seluruh area kegiatan produksi saat bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah.

Area produksi di desain ulang dengan sistem unit kecil di mana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved