Berita Surabaya
PPDB SMK Negeri di Jatim, Surat Keterangan Sehat Digantikan dengan Surat Keterangan Orang Tua
Karena pandemi virus Corona, Dindik Jatim memutuskan untuk menerima surat keterangan orang tua bermaterai sebagai ganti surat keterangan sehat.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jenjang SMK negeri mewajibkan surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas atau rumah sakit.
Namun, karena pandemi virus Corona atau Covid-19, Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) memutuskan untuk menerima surat keterangan orang tua bermaterai sebagai ganti surat keterangan sehat.
Tak hanya surat keterangan sehat, tetapi juga keterangan tidak buta warna dan tinggi badan calon peserta didik baru.
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.
"Siswa tidak perlu ke rumah sakit atau puskesmas untuk membuat surat keterangan sehat, surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai," ujar Wahid.
Untuk form surat keterangan ini, dikatakan Wahid, bisa diunduh di laman PPDBJatim.net. Setelah dibuat dan ditandatangani orang tua, tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah. Tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.
"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai. Misal buta warna, maka sekolah bisa mengambil kebijkaan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," urainya.
Selain mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna. PPDB jenjang SMK negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen dan jalur prestasi hasil perlombaan atau penghargaan sebanyak lima persen.
"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen, seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima,"pungkasnya.