Sabtu, 11 April 2026

SIM Online

Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19, Info sim.korlantas.polri.go.id dan Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah waktunya diperpanjang di saat pandemi COVID-19 ( virus corona) terjadi? Kini bisa perpanjangan SIM Online.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah waktunya diperpanjang di saat pandemi COVID-19 ( virus corona) terjadi? Kini bisa perpanjangan SIM Online.

Jangan terburu-buru memperpanjang dulu. Sebab, Polri memberikan diskresi hingga 29 Juli bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai Maret hingga Juni 2020. 

Sekarang Polri menyediakan fasilitas perpanjangan SIM Online yang bisa dilihat di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19 di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkap degan nilai biayanya.

Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.
Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang. ((Otomania/Agung Kurniawan))

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM

4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved