Cara Tarik Setoran BIPIH setelah Ibadah Haji 2020 Batal, Ikuti 4 Langkah ini, 9 Hari Dana Kembali

Setelah ibadah haji 2020 dibatalkan, tak sedikit jemaah yang ingin mengajukan pengembalian setoran atau refund Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH atau

Editor: Musahadah
surya/ahmad zaimul haq
Sejumlah CJH kloter pertama embarkasi Surabaya bersiap naik pesawat untuk menunaikan ibadah Haji di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/8/2017). Ibadah haji 2020 batal karena pandemi covid-19. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Setelah ibadah haji 2020 dibatalkan, tak sedikit jemaah yang ingin mengajukan pengembalian setoran atau refund Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH atau BIPIH). 

Penarikan setoran atau refund memang diperbolehkan oleh kementerian Agama.    

Dari data di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama tercatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M. 

Lalu, bagaimana cara tarik setoran BIPIH? 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Adapun pengembalian dana pelunasan jemaah haji tahun 2020 bisa dilakukan sebagai berikut:

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya - Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Proses verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer dana

Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.

Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Dibiarkan Dapat Manfaat

Jemaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah, sebelah tenggara Kota Mekkah, Arab Saudi, pada Hari Arafah yang merupakan puncak Ibadah Haji, Senin (20/8/2018)
Jemaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah, sebelah tenggara Kota Mekkah, Arab Saudi, pada Hari Arafah yang merupakan puncak Ibadah Haji, Senin (20/8/2018) (AFP PHOTO/AHMAD AL-RUBAYE)

Di bagian lain jemaah yang tidak menarik uang setoran pelunasan Bipih akan mendapatkan manfaatnya. 

Hal ini diungkapkan Ruslan Diki Bara, Staf Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Surabaya.  

Ruslan menyarankan dana tersebut sebaiknya dibiarkan saja. Sebab menurutnya, pemerintah akan memberi hasil manfaat saat jemaah akan melaksanakan ibadah haji.

"Kalau gak diambil mungkin nanti jamaah dapat nilai manfaatnya. Berapa-berapanya, itu yang ngitung Badan Pengelolaan Keuangan Haji," katanya. 

Di Surabaya sebanyak  2452 calon jemaah haji yang sudah lunas Bipih.

"Tapi ada jamaah yang harusnya berangkat tahun ini ada sekitar 400 yang belum lunas," kata Ruslan Diki Bara selaku Staf Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Senada dengan instruksi pemerintah, kata Ruslan, jamaah yang tertunda haji hingga tahun depan dan sudah melunasi biaya keberangkatan secara otomatis tahun depan akan langsung berangkat jika kuota tersebut dibuka kembali.

 "Soal dana, untuk porsi yang sudah lunas,  tahun selanjutnya otomatis langsung berangkat itu namanya lunas tunda. Tapi kalau tahun ini jadwalnya berangkat tapi tidak segera melunasi, InsyaAllah tahun depan tidak termasuk lunas tunda," ucap Ruslan.

Bagi jamaah yang sudah lunas, namun memiliki niatan mengambil kembali dana tersebut, pihaknya pun memberi keluluasaan. Akan tetapi dana tersebut tidak bisa diambil seluruhnya.

"Uang bisa diambil. Kemenag juga menginformasikan itu. Cuma kami belum tahu mekanisme penarikannya. Tapi tentunya uang yang bisa diambil pasti uang pelunasan yang 12 juta sekian," tutupnya.

Identitas Pria Amerika Bertato Indonesia Viral Ikut Kerusuhan di AS, Lahir di Jawa, Ini Pengakuannya

Promo Telkomsel Bundling Dapat Paket Internet Murah hingga 70 GB, ini Syarat dan Cara Aktivasinya

Anggota KKB Papua Oniara Wonda Pernah Tembaki Rombongan Tito Karnavian, ini Daftar Aksi Kejinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved