Kartu Pra Kerja
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Belum Dibuka, Berikut Cara Daftar Lewat Prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 hingga Kini masih belum dibuka, ICW pertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk pembagian kom
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 hingga Kini masih belum dibuka, ICW pertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk pembagian komisi pada mitra digital, Senin (1/6/2020).
Program Kartu Pra Kerja terus mendapatkan kritik sejak pertama kali diluncurkan.
Program yang disiapkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai stimulus Covid-19 atau Virus Corona bagi masyarakat Indonesia yang terdampak.
Implementasi program Kartu Pra Kerja sendiri berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Saat ini, Kartu Pra Kerja telah menjalankan 3 gelombang pendaftaran.
Sebanyak 680.000 orang telah menikmati manfaat yang diberikan melalui kartu Pra Kerja.
Jika dirinci, penerima manfaat akan mendapatkan Rp. 1.000.000 untuk biaya pelatihan, Rp 2.400.000 untuk insentif bulanan, dan Rp.150.000 untuk pengisian survei.
Adapun, pemberian insentif sebanyak Rp 2.400.000 diberikan selama 4 bulan dengan masing-masing bulan diberikan sebanyak Rp 600.000.
Sebagai informasi, Kartu Pra Kerja kini memasuki pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4.
Namun, setelah 1 bulan menunggu, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 masih belum juga dibuka.
Molornya pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 diakibatkan oleh pelaksana yang masih dalam tahap evaluasi pendaftaran gelombang 1-3.
Bagi anda yang belum daftar Kartu Pra Kerja, berikut cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang IV
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www. prakerja.go.id