Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Mulai Hari ini Lion Air Group kembali Beroperasi, Berikut Beberapa Syarat Calon Penumpang

Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mulai 1 Juni 2020 kembali melayani penerbangan.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Parmin
kompas.com/aditya panji
Pesawat Lion Air. Lion Group mulai 1 Juni 2020 kembali melayani penerbangan dengan memerhatikan standar penangan covid-19. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mulai 1 Juni 2020 kembali melayani penerbangan.

Sebelumnya Lion Air Group sempat menghentikan sementara penerbangan penumpang domestik selama 5 hari dari tanggal 27/5/2020 hingga 31/5/2020.

Resmi kembali beroperasi, Lion Air Group tetap mengacu aturan dan  wajib dipatuhin calon penumpang.

Hal tersebut dikatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Senin (1/6/2020).

"Meski telah resmi kembali beroperasi, kami tetap menghadirkan kebijakan yang wajib dipatuhi, kata Danang saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (1/6/2020).

Aturan tersebut kebijakan mengacu Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut beberapa kriteria dan syarat calon penumpang

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;

b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

d. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;

e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;

f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved