PSBB di Sidoarjo

Ngeyel Ngopi di Warkop Saat PSBB Sidoarjo Diterapkan, KTP Warga Disita dan Tempat Nongkrong Disegel

Meski PSBB Sidoarjo sudah berjalan tiga jilid dan pemerintah sudah berulangkali mengingatkan agar di rumah saja, tapi itu tak digubris warga.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Istimewa/Polda Jatim
Saat aparat gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop), depot makana cepat saji, dan tempat nongkrong di Sidoarjo. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Meski PSBB Sidoarjo sudah berjalan tiga jilid dan pemerintah sudah berulangkali mengingatkan agar di rumah saja, tapi itu tak digubris warga di kota udang.

Alhasil, masih saja petuga menemukan kerumunan warga nongkrong di warkop yang ada di wilayah Sidoarjo tanpa mengindahkan aturan PSBB.

Melihat warga tetap ngeyel ngopi dan pemilik warkop yang mengabaikan imbauan pemerinta, petugas langsung membubarkannya.

KTP warga yang ngeyel ngopi disita. Petugas juga menyegel warkop yang tetap buka saat larangan jam malam.

Petugas yang membubarkan itu gabungan dari Polda Jatim, Satpol PP, Ormas, dan relawan Mahasiswa saat melaksanakan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', Sabtu (30/5/2020) dini hari.

Kali ini aparat melakukan patroli di warung kopi (warkop), depot makana cepat saji, dan tempat nongkrong di Sidoarjo.

Tetap saja masih ada yang ngeyel ngopi di warkop saat PSBB Sidoarjo diterapkan. Petugas menyita KTP warga dan menyegel tempat nongkrong.
Tetap saja masih ada yang ngeyel ngopi di warkop saat PSBB Sidoarjo diterapkan. Petugas menyita KTP warga dan menyegel tempat nongkrong. (SURYA.co.id/Istimewa/Polda Jatim)

Di antaranya, sebuah warkop di Jalan Letjen Suprapto, Tropodo, Sidoarjo. Kemudian berlanjut ke warkop di Jalan Sedati Agung, Sedati, Sidoarjo.

Lalu berlanjut ke warkop Jalan Pulungan Sedati, Sidoarjo. Dan berakhir di sebuah toko makanan cepat saji di Jalan Raya Waru, Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas tak henti mengampanyekan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

"Petugas juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan serta membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," katanya, Sabtu (30/5/2020).

Teruntuk para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman untuk dibawa pulang," jelasnya.

Selain menyampaikan imbau, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.

Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jalam malam dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya.

"Kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan meja dan kursi milik warkop agar tidak digunakan untuk para pembeli menikmati makanan di tempat tersebut, dan juga penyemprotan disinfektan di area tersebut," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved