Gaji ke-13 2020 Cair Akhir Tahun? Ini Penjelasan Soal Waktu Pencairan dan Besarannya

Setelah tunjangan hari raya (THR) PNS cair 15 Mei 2020, kini gaji ke-13 PNS jadi sorotan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi - Gaji ke-13 2020 Cair Akhir Tahun? Ini Penjelasan Soal Waktu Pencairan dan Besarannya 

SURYA.co.id - Waktu pencairan gaji ke-13 2020, hak PNS kini masih jadi pertanyaan.

Setelah tunjangan hari raya (THR) PNS cair 15 Mei 2020, kini gaji ke-13 PNS jadi sorotan.

Timbul pertanyaan, akankah gaji ke-13 PNS ikut terdampak kebijakan pemerintah, terkait pengalokasian dana untuk penanganan Virus Corona atau COVID-19.

Karena diketahui sebelumnya anggaran THR PNS tahun 2020 harus dipotong, dan pembahasan gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun, harus mundur.

Staf Khusus Menteri Keuangan atau disingkat Kemenkeu, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan.

Tak hanya waktu pencairan, besaran gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.

Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.

Rincian Gaji ke-13

Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, rincian gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan kinerja atau tukin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan.

Hal ini beralasan karena pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (COVID-19).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved