Berita Entertainment

UPDATE Fakta Video Panas Mirip Syahrini: Laporan Istri Reino Barack dan Penyebar Ditangkap di Kediri

Berikut update fakta-fakta tentang kasus video panas mirip Syahrini yang viral di media sosial. Penyebar Sudah Ditangkap di Kediri

Instagram/proncessyahrini
Ilustrasi - Update Fakta Kasus Video Panas Mirip Syahrini 

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Akhirnya Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri'

Namun, hingga Rabu (27/5/2020) petang, Polda Metro Jaya belum bersedia mengungkap dan menjabarkan identitas pelaku secara rinci.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut adalah tindak lanjut laporan Syahrini yang terdaftar pada 12 Mei 2020 lalu.

Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.

"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun.

Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur.

Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.

"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan.

Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial.

Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," pungkasnya.

4. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.

"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya akan melakukan jumpa pers lebih lanjut atas kasus laporan pencemaran nama baik video syur yang diduga mirip Syahrini, yang rencananya akan digelar Kamis (28/5/2020) pukup 11.00 WIB.(Arie Puji/Igman Ibrahim/Putra Dewangga/Tribunnews/Surya.co.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved