Pilkada Serentak 2020

Ketua DPD RI Minta Pemerintah kembali Tunda Pilkada Serentak 2020

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengaji ulang keputusan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti bersama putrinya, Aulya Rachmi Ramadhani. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengaji ulang keputusan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP tersebut sebaiknya kembali ditunda.

La Nyalla menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan bersama gugus tugas penanganan Covid-19 dari BNPB belum menyatakan wabah ini berakhir.

"Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah," kata Nyalla dikutip dari rilis yang diterima Surya.co.id di Surabaya, Kamis (28/5/2020).

Bahkan grafik jumlah pasien juga belum menurun. "Dari sisi wabah itu sendiri, malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik," urai Nyalla.

Pun dari sisi kualitas pilkada, pihaknya menyangsikan akan bisa diterima semua pihak apabila diselenggarakan dalam situasi pandemi belum dinyatakan berakhir.

"Penting untuk dikaji secara mendalam, apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?" kata Nyalla.

Ia mencontohkan Jawa Timur. Yang mana, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi, yang menghawatirkan Kota Surabaya bisa menjadi seperti Kota Wuhan, China. Mengingat, penyebaran covid-19 di Surabaya sangat cepat.

Sebanyak 65 persen angka kasus Covid-19 di Jawa Timur disumbang dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Yang mana, ketiga daerah ini juga akan menggelar Pilkada.

Nyalla mengingatkan bahwa negara tidak akan bubar hanya karena pilkada ditunda.

Sebab, sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir.

Di antaranya, dengan menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan daerah.

"Justru, republik ini akan semakin menderita, bila wabah ini tidak segera berakhir," katanya.

Sehingga, sudah sebaiknya pemerintah fokus menangani wabah dan dampaknya bagi masyarakat.

“Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah dengan refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah ini," katanya.

Dengan menunda pilkada, anggaran pilkada bisa dialihkan untuk penanganan pandemi.

"Nah, pilkada ini menurut saya, salah satu anggaran belanja yang bisa ditunda,” tukasnya.

Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP akhirnya menyetujui tiga poin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Poin kedua berbunyi tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020. Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Selain itu, Pemerintah, DPR dan KPU juga sepakat menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.

Keputusan ini menegaskan kembali Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19 yang juga meminta penyelenggaraan pilkada dilaksanakan di tanggal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved