Kamis, 23 April 2026

PGN Siap Laksanakan New Normal Scenario Pengelolaan Layanan Gas Bumi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu “new normal” atau kondisi normal baru di tengah pandemic COVID-19.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
foto: pgn untuk surya.co.id
Kegiatan karyawan di kantor PGN. PGN siap menyambut the New Normal. 

SURYA.co.id |SURABAYA  - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu “new normal” atau kondisi normal baru di tengah pandemic COVID-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional.

Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan COVID-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal scenario.

Sejak COVID-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas dengan didukung oleh tim Rantai Pasok sekitar 6 persen dan pekerja Full WFH serta WFH Kondisonal sebanyak 94 persen.

Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat menyatakan bahwa dengan arahan pelaksanaan new normal dengan pekerja kembali bekerja di kantor, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan Back to Ofiice bagi seluruh pekerja.

"Tahapan Back to Office akan dilakukan dalam 3 tahap," kata Beni, dalam rilisnya, Rabu (27/5/2020).

Tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional Perusahaan.

Kemudian, Tahap 2 dimulai sejak berakhirnya Tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya Tahap 1.

Terakhir, Tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya Tahap 2.

Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

“Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50 persen pada tahap satu dan 70 persen pekerja pada tahap 2 per satuan kerja," jelas Beni.

Pelaksanannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin.

Beni menambahkan, PGN menetapkan kategorisasi pekerja pada pelaksanaan New Normal yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja.

Sedang WFO fleksibel di mana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.

“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegaham Covid 19 dengan ketat," ungkap Beni.

Pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved