Fakta-fakta Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria di Tulungagung dan Video Viral, 1 Pelaku di Bawah Umur
Berikut fakta-fakta seorang gadis 18 tahun warga Kabupaten Blitar dirudapaksa lima pria di Tulungagung.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut fakta-fakta seorang gadis 18 tahun warga Kabupaten Blitar dirudapaksa lima pria di Tulungagung.
Saat peristiwa rudapaksa terjadi, pelaku diketahui merekam aksinya tersebut menggunakan ponsel.
Hingga akhirnya video aksi tak senonoh tersebut beredar dan viral di WhatsApp dan sampai ke orangtua korban.
Orangtua korban lantas melapor ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berikut fakta-fakta aksi rudapaksa yang dialami seorang gadis 18 tahun oleh lima pria di Tulungagung.
1. Dirudapaksa di Rumah Kosong
Diketahui korban, sebut saja Melati (18) adalah warga Kabupaten Blitar.
Kejadian yang merenggut keperawanannya tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Kurniawan, mengungkapkan awalnya ada video rekaman seorang gadis yang diperlakukan tidak semestinya.
Video viral itu kemudian diselidiki Bambang, hingga bisa mengidentifikasi Melati.
"Kami kemudian mengonfirmasi ke orang tua gadis itu dan ternyata memang benar," terang Bambang, Selasa (26/5/2020).
Dari hasil penyelidikan diketahui aksi rudapaksa terjadi pada Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 12.00.
2. Dipengaruhi Alkohol

Lebih lanjut, ternyata saat itu Melati dalam keadaan tak berdaya karena di bawah pengaruh alkohol.
Bambang menguraikan, sebelumnya Melati sempat minta diantar pulang kepada MR.
Namun MR minta Melati mau ikut menenggak minuman beralkohol, sebelum mengantarkannya pulang.
Namun saat Melati sudah teler, bukannya diantar pulang, MR dan kawan-kawan melakukan rudapaksa secara bergantian.
"Proses hukum masih berjalan, kami di-backup oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," pungkas Bambang.
3. Lima Orang Pria Ditangkap, Satu di Bawah Umur
Orang tua Melati yang melihat rekaman itu kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kalidawir.
"Kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi para pelaku di dalam rekaman itu," sambung Bambang.
Polisi akhirnya menangkap lima orang terduga pelaku, masing-masing MR, AK, YG, AL, dan SA, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ini para terduga pelaku berada di ruang tahanan Mapolsek Kalidawir, sambil menunggu proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain tikar, celana dalam dan kaos milik korban, serta sebuah ponsel yang dipakai merekam aksi rudapaksa itu.
"Semua masih kami dalami peran masing-masing," ungkap Bambang.
4. Kondisi Korban
Sementara Kepala UPPA Satreksrim Polres Tulungagung, Iptu Pujiarsih menimpali, saat ini korban ada bersama orang tuanya.
Sejauh ini kondisinya baik, sehingga tidak membutuhkan perawatan.
Namun jika nanti ada trauma, korban akan mendapat pendampingan khusus.
"Misalnya ada trauma karena kejadian itu, nanti kami mintakan pendampingan psikolog," ujar Retno.
5. Kasus Serupa, Pria 40 Tahun Nodai 5 Gadis Belia
Sebelumnya juga terjadi kasus serupa di Desa Jabon, Kalidawir, Tulungagung dan sudah beristri nekat tiduri 5 cewek belia.
Ia mengaku tak kuat menahan nafsu ditinggal istrinya kerja di Malaysia.
Pelaku sudah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pria berinisial SA (40) ini diketahui berprofesi sebagai blantik atau pedagang sapi.
Bukan hanya satu anak, diduga ada ada lima anak yang pernah menjadi korban SA.
"Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso kepada Surya.co.id, Kamis (21/05/2020).
Korban persetubuhan yang pertama kali diketahui adalah Melati, nama samaran, remaja putri 15 tahun asal Kecamatan Ngunut.
Awalnya S, ayah melati diberi tahu temannya jika anaknya sering bermain ke rumah SA.
S pun mulai khawatir, karena SA selama ini ditinggal istrinya kerja ke luar negeri.
S kemudian menginterogasi anaknya sepulang dari rumah SA, pada Senin (18/5/2020).
Kepada S, Melati mengaku sering ke rumah SA karena dijanjikan akan diberi uang kos sebesar Rp 450.000 per bulan.
Karena janji itu Melati juga rela disetubuhi oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
"Berdasar pengakuan anaknya, S kemudian melapor ke Polsek Kalidawir.
Kami kemudian melakukan penyelidikan," sambung Bambang.
Berdasar pengakuan Melati dan bukti awal, polisi kemudian menangkap SA pada Rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB saat masih tidur di rumahnya.
Kepada penyidik, SA mengaku tak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia.
Bahkan SA juga mengakui sudah menyetubuhi empat sampai lima cewek remaja lainnya.
"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya," ungkap Bambang.
Namun ternyata SA tidak pernah menepati janjinya.
Dalam kasus Melati, ia hanya memberi Rp 40.000 dari Rp 450.000 yang dijanjikan.
Uang Rp 40.000 itu juga ikut disita sebagai barang bukti.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap korban-korban lain.
Karena perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuam 15 tahun penjara.
"Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur," pungkas Bambang.
(David Yohanes/Alif Nur/Surya.co.id)