Ramadhan 1441 H
Cara Membayar Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri, Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Berikut cara membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri 1441 HIjriah serta ketentuannya.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut cara membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah serta ketentuannya.
Simak juga niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, istri hingga keluarga dengan tulisan Arab dan Latin.
Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadhan.
Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan Puasa Ramadan.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau
perempuan.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, zakat Fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui masjid-masjid terdekat dengan ketentuan seperti berikut ini.
1. Ketentuan Besaran Membayar Zakat Fitrah
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.