Virus Corona di Jatim
Reaksi Gubernur Jatim Atas Kejadian Pasien Covid-19 Surabaya Dirujuk dan Ditinggal di RS Dr Soetomo
hofifah Indar Pawaransa bereaksi adanya puluhan pasien yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo oleh Command Center 112 Surabaya tanpa koordinasi.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Pawaransa bereaksi dan bersuara atas adanya puluhan pasien yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo tanpa koordinasi pada dua hari yang lalu oleh Command Center 112 Surabaya,.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa meminta Pemerintah Daerah di seluruh Jatim untuk saling menjaga dan memperhatikan dengan ketat sistem rujukan pasien ke Rumah Sakit Rujukan di tengah pandemi Covid-19.
Khofifah Indar Parawansa meminta agar setiap Pemda di masing-masing daerah menjaga tata krama dan etika di dunia kesehatan saat merujuk pasien Covid-19 ke rumah sakit rujukan demi kebaikan bersama.
"Di tengah masa sulit seperti ini, tolong tetap saling menjaga tata krama, regulasi, dan mekanisme rujukan pasien. Kalau misalnya membawa pasien, kemudian tidak dikoordinasikan lebih dulu dengan rumah sakit rujukan yang dimaksud, lalu pasien ditinggal begitu saja, tentu yang menjadi korban adalah pasien dan orang lain di tempat tersebut," ungkap Khofifah, Senin (18/5/2020), di Gedung Negara Grahadi.
Setidaknya ada sebanyak 35 pasien dari wilayah Surabaya yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, dengan tanpa melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang bersangkutan.
Seperti mengecek ketersediaan bed, mengkoordinasikan adanya ruang isolasi dan terlebih kemarin juga pasien Covid-19 yang dibawa oleh tim dari Surabaya tersebut kemudian ditinggal begitu saja tanpa ada pendampingan.
Padahal pasien yang dirujuk tersebut adalah pasien yang terinfeksi Covid-19 yang jika tidak ditangani sesuai standar prosedur maka akan membayakan pasien maupun tenaga kesehatan serta siapapun yang ada di sekitarnya,
"Setiap rumah sakit rujukan, atau lembaga manapun lah, itu ada komandannya. Masing-masing lembaga juga ada tertib administrasinya, jadi kalau pasien dibawa ke UGD lalu ditinggal, sedangkan bed belum dikoordinasikan ada atau tidak, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif dari pasien seolah mereka tidak ditangani secara layak," tegas Gubernur Khofifah.
Tak ingin hal tersebut terulang, Gubernur Khofifah meminta agar setiap tim gugus tugas maupun seluruh elemen di seluruh Jawa Timur untuk memahami tata krama yang dimaksud dengan menghormati setiap sistem yang berlaku di rumah sakit rujukan.
Dalam penjelasannya, Khofifah juga mencatut regulasi PP No 21 Tahun 2008 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana. Di PP itu, tepatnya di pasal 28, disebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana di tingkat kabupaten kota, Kepala BPBD kabupaten kota yang terkena bencana mengerahkan SDM, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Kemudian di ayat dua juga disebutkan dalam hal pengerahan SDM, peralatan dan logistik di kabupaten kota yang bersangkutan tidak tersedia, maka pemkab atau pemkot bisa meminta bantuan ke kabupaten kota terdekat baik dalam satu wilayah satu provinsi maupun di wilayah provinsi yang lain.
Masih di pasal yang sama, disebutkan, Pemkab atau Pemkot yang meminta bantuan ke pemda terdekat, diwajibkan menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari kabupaten kota yang lain yang mengirimkan bantuan.
"Kalau evakuasi pasien kemudian setelah sampai di RS lalu ditinggal begitu saja, lalu bagaimana? Saya ingin mengingatkan, kita semua punya tugas dan kewajiban memberikan perlindunan terhadap nyawa dan jiwa dari warga di mana kita mendapatkan mandat. Jadi saya minta tolong kalau masing-masing tim gugus tugas di Jatim belum tahu aturan ini mudah mudahan sekarang sudah mau membaca PP No 8 tahun 2012 ini," tegas Gubernur Khofifah.
Tidak sampai di sana, Gubernur yang juga mantan Menteri Sosial RI ini juga melanjutkan penjelasan di ayat ke 4, Pasal 28, PP No 8 tahun 2012.
Dalam ayat tersebut dijelaskan, jika SDM, peralatan, dan logistik di kabupaten kota terdekat tidak tersedia, pemkab atau pemkot yang terkena bencana bisa meminta support ke provinsi setempat.