Minggu, 26 April 2026

PSBB Malang Raya

PSBB Malang Raya Keras, Ratusan Pengendara Putar Balik Tak Bisa Masuk Kota Malang Gara-gara Ini

Dalam melaksanakan PSBB di Malang Raya, petugas yang berjaga di di cek poin Graha Kencana Kota Malang bersikap keras alias tegas, Senin (18/5/2020).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Aminatus Sofya/Kukuh Kurniawan
Suasana PSBB Malang Raya yang keras dan tegas terhadap ratusan pengendara tidak memiliki tujuan khusus ke Kota Malang. Setidaknya ada 150 pengendara disuruh putar balik. 

SURYA.co.id MALANG - Dalam melaksanakan PSBB di Malang Raya, petugas yang berjaga di di cek poin Graha Kencana Kota Malang bersikap keras alias tegas, Senin (18/5/2020).

Seperti diketahui, PSBB di Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu efektif berlangsung mulai 17 Mei 2020.

Saat pelaksanaan PSBB di ahri kedua ini, sekitar 150 pengendara hingga siang ini diminta putar balik oleh petugas.

Meski banyak pengendara menggunakan kendaraan berplat N, namun petugas tetap saja meminta mereka putar balik lantaran tidak membawa surat tugas alias tidak punya tujuan khusus ke Kota Malang.

Semua kendaraan tanpa terkecuali diperiksa oleh polisi di cek poin, meski pelat mereka Karasidenan Malang atau N.

PSBB hari pertama di Kabupaten Malang, Minggu (17/5/2020).
PSBB hari pertama di Kabupaten Malang, Minggu (17/5/2020). (surya.co.id/erwin wicaksono)

Walhasil, banyak dari para pengendara berasal dari luar Malang Raya namun tidak dapat menunjukkan surat keterangan bekerja.

“Kami ingin meyakinkan lagi bahwa mereka memang tujuannya ke Malang dalam hal penting yakni bekerja,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (18/5/2020).

Pemeriksaan seluruh kendaraan pada hari ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 300 meter dari pos cek poin. Kondisi ini relatif berbeda dari Minggu (17/5) atau hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Perbedaan yang signifikan adalah pada volume kendaraan. Karena kemarin hari libur jadi kami relatif tidak dipusingkan oleh volume kendaraan,” katanya.

Data sementara, sekitar 6.000 kendaraan masuk ke Kota Malang per pukul 12.00 WIB dari pos Graha Kencana. Sebanyak 120 kendaraan roda dua diminta putar balik, sedangkan kendaraan roda empat yang putar balik sebanyak 70 kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020, setiap warga yang masuk ke Malang harus dapat menunjukkan KTP asal Malang.

Apabila bukan warga Malang, mereka harus menunjukkan surat keterangan bekerja.

Jika gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.

Volume kendaraan meningkat

Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang saat memberikan tanda silang di dalam angkutan umum (mikrolet) untuk jaga jarak antar penumpang, jelang diberlakukan PSBB di Malang Raya
Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang saat memberikan tanda silang di dalam angkutan umum (mikrolet) untuk jaga jarak antar penumpang, jelang diberlakukan PSBB di Malang Raya (surya.co.id/rifky edgar)

Hari kedua PSBB Malang Raya, pos check point dan penyekatan di Jalan Raya Balearjosari alami kepadatan, Senin (18/5/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved