Berita Surabaya
Mantan Pemain Persela Hingga Pengurus PSSI Diduga Terlibat Home Industri Sabu Asal Semarang
Dua dari empat tersangka yang ditangkap oleh BNNP Jawa Timur merupakan nama tenar di kancah persebakbolaan Jawa Timur
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Dua dari empat tersangka yang ditangkap oleh BNNP Jawa Timur merupakan nama tenar di kancah persebakbolaan Jawa Timur. Ia adalah M Choirun Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.
Nasirin merupakan mantan kiper Persegres Gresik dam PSMS Medan, sementara Eko adalah mantan gelandang jangkar Persela Lamongan.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.
• Home Industri Sabu asal Semarang Bisa Produksi 5 Kilogram Sabu Dalam 2 Hari
Sementara itu, Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.
Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.
"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.
"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mantan-pemain-persela-jualan-sabu.jpg)