Berita Surabaya
Home Industri Sabu asal Semarang Bisa Produksi 5 Kilogram Sabu Dalam 2 Hari
Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan. Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.
Hal itu disampaikan oleh dua tersangka yakni, Dedik A. Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara dan Novin Adrian warga (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal yang merupakan produsen barang haram tersebut.
"Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Dan itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).
• BREAKING NEWS - BNNP Jatim Tangkap Pengedar dan Bongkar Home Industri Sabu Hingga ke Semarang
Sebelumnya dua produsen serbuk haram itu ditangkap tim pemberantasan BNNP Jatim di sebuah hotel Jalan Raya Pabean, Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.
Dua produsen sekaligus pengedar sabu itu mendatangi dua pengedar asal Jawa Timur yakni, M Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan dan hendak bertransaksi sekitar 200 gram sabu.
Dari penangkapan itu, petugas BNNP Jatim menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 5,319 Kilogram yang dikemas dalam kertas coklat di dalam tas dengan kunci gembok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dua-tersangka-yang-merupakan-produsen.jpg)