Besaran THR PNS, TNI dan Polri Beda dari Tahun Lalu, Bagaimana THR Pensiunan yang Cair Besok 17 Mei?
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri rupanya beda dari tahun lalu. Simak rinciannya berikut ini.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri rupanya beda dari tahun lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri serta pensiunan, disebutkan bahwa THR PNS yang akan dicairkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Artinya, THR PNS tidak termasuk tunjangan kinerja seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berikut bunyi kebijakan mengenai aturan THR PNS dikutip Kompas.com dengan judul "Aturan Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftar Jabatan PNS yang THR-nya Bakal Cair".
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum".

Bagaimana dengan THR pensiunan?
Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur (ahli waris), yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
Besaran serupa juga diberikan untuk penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya