PSBB di Sidoarjo
Tak Bawa Surat RT/RW, Ratusan Warga Sidoarjo Terjaring Razia Dalam Rangka PSBB
Bagi yang tidak punya surat tugas, setiap keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT atau RW, sebagaimana ketentuan pemerintah
Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO – Ratusan warga terjaring razia yang digelar petugas gabungan di, Sidoarjo, Jumat (15/5/2020). Kebanyakan warga yang terkena razia adalah mereka yang tidak membawa surat dari RT atau RW saat keluar rumah atau bepergian.
Razia pada PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Sidoarjo ini dipusatkan di dua titik pusat kota. Yakni di Jalan Pahlawan atau depan pintu utama GOR Sidoarjo, dan jalan KH Mukmin.
Di sana semua warga yang melintas disuruh minggir. Terutama pengendara sepeda motor. Satu persatu diperiksa identitasnya dan ditanya keperluannya. Yang tidak jelas keperluannya pun harus menjalani pemeriksaan lebih panjang.
Sebagaimana aturan yang ada, warga boleh beraktivitas di luar harus dengan tujuan yang jelas. Bukan sekedar keluruhan atau sebagainya. Tujuan jelas itu dibuktikan dengan surat tugas dari kantor, perusahaan, atau sebagainya.
Bagi yang tidak punya surat tugas, setiap keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT atau RW, sebagaimana ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah selama penerapan PSBB tahab dua ini.
“Sebenarnya sudah tahu kalau ada aturan itu. Tapi lupa tadi pas keluar tidak minta surat ke RT atau RW,” jawab Azizah, warga yang terkena razia di depan GOR Sidoarjo tersebut.
Dia membonceng ibunya. Ketika ditanya petugas, Azizah mengaku hendak ke Jalan Untung Suropati untuk memesan makanan berbuka puasa di sana. Tapi karena tidak membawa surat dari RT atau RW, dia pun harus terjaring razia.
Waluyo Hadi, warga Tambaksari, Surabaya juga terkena razia ini. Kepada petugas, dia mengaku hendak mengirim barang ke Sidoarjo, kemudian akan balik lagi ke Surabaya. Tapi diakuinya, perjalanannya ini tanpa membawa surat keterangan terkait aktivitasnya tersebut.
Selain dua orang itu, ratusan warga juga terjaring razia. Namun pada tahap pertama ini petugas masih terbilang longgar. Sanksi bagi mereka yang melanggar masih berupa teguran.
Belum langsung disuruh menjadi relawan covid-19 seperti aturan yang disampaikan pemerintah.
“Masih tahap awal, kami berikan surat teguran saja. Jika tetap banyak yang mengulangi, tentu bakal kita berikan sanksi tegas,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar.
Dalam razia di dua lokasi itu, terhitung ada sekitar 250 orang warga terjaring razia. Semua hanya diberi surat teguran. Semacam ada toleransi dari petugas karena baru tahap awal pelaksanaan.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah disosialisasikan. Ke depan, pelanggaran PSBB akan mendapat sanksi tegas. Sebagaimana aturan,” lanjut Eko.
Ya, sejumlah hukuman sudah menanti untuk warga yang melanggar aturan pada PSBB kedua ini. Mulai dari membersihkan masjid, menjadi relawan covid-19 dengan membantu jaga di posko pengamanan, ikut memasak di dapur umum, atau ikut membantu proses pemakaman jenazah pasien covid-19.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan menuturkan, warga yang tidak membawa surat keterangan RT/RA dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa penahanan KTP. "KTP ditahan selama masa PSBB. 14 hari," jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan PSBB tahap dua ini, Satpol PP juga memelototi tempat usaha yang melanggar aturan. Kafe, warkop, dan warung makanan diimbau tak menyediakan tempat duduk. Hanya melayani pemesanan makanan.
Jam bukanya juga maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Selam ajam malam, 21.00 sampao 04.00 WIB semua wajib tutup.