Berita Surabaya
Perumahan Syariah Fiktif di Surabaya 'Dibongkar' Polisi. Dua Orang Sudah Jadi Korban
Pelaku memanfaatkan animo pembelian perumahan fiktif. Namun dalam menjalankan bisnisnya, tersangka tak punya izin apapun.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Iming-iming syariah pada bisnis properti masih menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang.
Hal itu membuat niat jahat M. Ramadhani (34), asal Surabaya, timbul. Dia mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan properti syariah, namun fiktif.
Melalui PT. Jack Saka Indonesia, Ramadhani menawarkan sepuluh unit rumah dua lantai dengan luas 4 X 10 meter dengan nilai 800 juta rupiah.
Perumahan itu kemudian diberi nama Green Ar-Rayah yang terletak di Jemur Gayungan Surabaya.
Dengan label syariah, Ramadhani membranding perumahan fiktifnya itu tanpa riba, tanpa sita, tanpa denda dan tanpa checking bank.
Beragam kemudahan itu membuat masyarakat tertarik hingga ingin membelinya.
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha mengatakan, terbongkarnya kasus properti syariah fiktif itu berawal dari informasi masyarakat.
"Jadi kami mendapat informasi terkait adanya iklan sebuah perumahan syariah yang ada di Surabaya, kemudian kami lakukan penyelidikan untuk mengantisipasi kasus seperti yang sebelumnya pernah diungkap oleh kami terkait properti syariah,"kata Giadi, Jumat (15/5/2020).
Lebih lanjut, Giadi mendapati jika Ramadhani tak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk melakukan operasional bisnis properti.
Setidaknya, ada beberapa izin yang harus dikantongi perusahaan properti atau developer untuk bisa mengopersionalkan bisnis propertinya yakni izin prinsip, izin pemanfaatan tanah, izin site plan, izin pell banjir, dan izin mendirikan bangunan.
"Dari semua izin itu,perusahaan yang dimiliki tersangka ini tak dapat menunjukkan satu izin pun. Maka dari itu kami lakukan proses hukum," kata Giadi.
Setidaknya, baru ada dua korban yang menyetor sejumlah uang pembelian properti syariah fiktif itu dengan total kerugian sekitar 800 juta yang masuk ke rekening tersangka. Aksi itu dilakukan sejak setahun lalu.
Penyelidikan polisi membeberkan fakta jika status tanah lokasi perumahan syariah itu belum sepenuhnya atas nama tersangka atau perusahaan, melainkan atas nama orang lain.
"Jadi tersangka ini melakukan down payment sebesar 10 persen dari nilai yang ditawarkan oleh pemilik tanah. Kemudian, setelah di DP, tanah tersebut di foto sedemikian rupa dan ditawarkan dalam bentuk perumahan syariah oleh tersangka," pungkasnya.