Virus Corona di Jember

Kepala Daerah Minta Pemerintah Pusat Perbarui Data Penerima Bansos

Sejumlah kepala daerah di INdonesia meminta pemerintah pusat memperbarui data penerima bansos karena data yang

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Wakil bupati Jember, Abdul Muqit Arief 

SURYA.co.id | JEMBER - Sejumlah kepala daerah di Indonesia meminta pemerintah pusat memperbarui data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat kepada warga di daerah. Sebab data yang dipakai merupakan data lama, yakni data tahun 2011.

Selain persoalan data penerima bantuan sosial, beberapa kepala daerah juga menyampaikan beberapa kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19 yang berdampak terhadap kebijakan di daerah.

Sesi curahan hati para kepala daerah ini tertangkap ketika para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat secara virtual, Jumat (15/5/2020).

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mewakili Pemkab Jember mengikuti rapat tersebut.

Bagi pemerintah daerah, Covid-19 telah menjadi permasalahan kesehatan, ekonomi, dan sosial.

“Masalah bagi pemerintah daerah, khususnya dalam kaitan anggaran dan sebagainya,” ujar Kiai Muqit usai mengikuti rapat itu di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Jumat (15/5/2020).

Kiai Muqit mengungkap beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pemeritah daerah di seluruh Indonesia. Seperti pengetatan arus masuk orang dari luar wilayah oleh pemerintah setempat. Pengetatan ini bahkan dilakukan dengan membuat pos pengecekan.

Pengetatan dilakukan salah satunya melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi di sisi lain, tiba-tiba pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan pelonggaran operasional transportasi publik. Kebijakan yang berubah-ubah ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

“Sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah,” imbuh Kiai Muqit.

Persoalan lain yang terungkap adalah data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Data penerima bantuan sosial itu ternyata data lama. Data yang dipakai adalah data tahun 2011. Kiai Muqit menegaskan, kondisi penerima bansos seperti yang tertera di data lama itu bisa jadi tidak sama dengan kondisi saat ini.

Akibatnya ditemukan ketidaksesuaian kondisi penerima bansos di lapangan, dengan data yang dipakai. Terhadap ketidaksesuaian data tersebut, pemerintah daerah seluruh Indonesia mengusulkan agar diberikan kesempatan untuk merevisi data tersebut.

“Data yang dipakai data lama, data sembilan tahun lalu. Bisa saja si A yang tahun 2011 menerima bansos sekarang sudah kaya. Atau ada si B yang sekarang miskin karena usahanya bangkrut. Jadi tadi diusulkan adanya perbaruan data, sehingga nanti bisa tepat sasaran,” tegasnya.

Selanjutnya, pengurus Apkasi akan berkirim surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial terkait usul dari kepala daerah yang tertuang melalui rapat virtual tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved