Virus Corona di Indonesia

THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai 17 Mei, Ini Rincian Besarannya

Ternyata, tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri baru bisa diterima pada Selasa, 17 Mei 2020.

Editor: Musahadah
Kolase shutterstock/KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). Sri Mulyani memastikan memberikan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri. 

"Tunjangan Hari Raya bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.

Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk:

a. jenis tunjangan kinerja

b. insentif kinerja

c. insentif kerja

d. tunjangan bahaya

e. tunjangan resiko

f. tunjangan pengamanan

g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

h. tambahan penghasilan bagi guru PNS

1. insentif khusus

J. tunjangan selisih penghasilan

k. tunjangan penghidupan luar negeri

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved