Niat dan Panduan Tata Cara Shalat Idul Fitri 2020/1441 H Sendiri dan Berjamaah di Rumah

Niat dan panduan tata cara Shalat Idul Fitri 2020/1441 H selama pandemi Virus Corona atau COVID-19 dikeluarkan MUI.

Editor: Tri Mulyono
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi Shalat Idul Fitri. Selama pandemi Virus Corona atau COVID-19 boleh Shalat Idul Fitri di rumah sesuai fatwa MUI. 

SURYA.CO.ID - Niat dan panduan tata cara Shalat Idul Fitri 2020/1441 H telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Niat Shalat Idul Fitri di rumah sama dengan ketika shalat di masjid atau lapangan, hanya saja menghilangkan lafadz "makmunan" atau "imaman" kalau sendiri di rumah.

Kalau berjamaah di rumah, lafadz niatnya sama seperti Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Sedangkan tata cara dan syarat Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah dijelaskan dalam fatwa MUI berikut ini.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan sholat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan tak terkendali atau kawasan yang belum bebas Covid-19, sholat Idul Fitri dapat dilakukan sendiri atau berjamaah di rumah.

"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Dalam fatwa tersebut, sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

"Jika sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuan jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," demikian bunyi fatwa MUI tersebut.

Menag imbau sholat Idul Fitri di rumah

Menteri Agama Fachrul Razi meminta kepada umat Islam agar menjalankan ibadah sholat Idul Fitri di rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved