Kamis, 30 April 2026

Berita Surabaya

Kerap Berpindah, Muncikari Bandung ini Sasar Kota Besar di Indonesia

Para muncikari yang berjumlah tujuh orang itu menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi.

Tayang:
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: irwan sy
firman rachmanudin/suryamalang.com
Para tersangka kasus prostitusi saat di Mapolrestabes Surabaya 

SURYA.co.id | SURABAYA - Para muncikari asal Bandung dan Trenggalek yang dibongkar aksinya oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, ternyata sudah seminggu tinggal di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur sebelum tertangkap. Para muncikari yang berjumlah tujuh orang itu menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi.

Dari keterangan para tersangka, aksi itu dilakukan para muncikari tersebut sudah lebih dari enam bulan lalu. Setiap bulannya, mereka berpindah tempat menyasar kota-kota besar di antaranya, Surabaya,Jakarta, Bandung, Bali dan Makassar untuk menawarkan para korban layani jasa asusila.

"Anak buah para tersangka ini dibawa dari Bandung, ada pula yang dari mulut ke mulut. Lalu kadang di tempat singgah itu mereka mencari perempuan untuk ditawari menjadi anak buahnya," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (14/5/2020).

Pria Trenggalek Gabung 6 Muncikari Bandung Buka Prostitusi Online di Surabaya, Tarif Kencan 800 Ribu

Lebih lanjut, tujuh muncikari itu setidaknya tinggal paling sebentar antara satu hingga dua minggu di sebuah kota untuk menawarkan para korban.

Hasilnya, per bulan, para tersangka ini meraup untung antara RP 5-10 juta rupiah.

Meski dibilang cukup banyak pelanggan, para tersangka ini masih melakukan modus operandi aksi kejahatannya dengan sitem down payment untuk mengunci slot layanan asusila.

"Ya para pelanggan itu harus mentransfer sejumlah uang dulu sesuai tarif dan kesepakatan antara pelanggan dan muncikarinya. Sehari satu orang bisa layani 4 sampai 5 pelanggan," tandasnya.

Sebelumnya, polisi membongkar aksi prostitusi online tujuh muncikari itu di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur, Sabtu, (30/4/2020).

Ketujuh muncikari itu adalah Edwin Mariyanto alias Edwin (21), Aziz Haryanto (27), Selvia Andriani (29), Akmal Muyassar Rahman alias Akmal (19), Diah Nuraeni (24), dan Dadan (20), yang semuanya warga Bandung. Sementara tersangka Edi Wiyono (30) merupakan warga Trenggalek.

Mereka terancam jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 269 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved